Apa artinya
kebebasan?
Seseorang
boleh bebas untuk berpendapat. Apalagi saat ini, seseorang bisa menuliskan apa
saja yang ada dalam pikirannya dan dapat tersampaikan ke banyak orang dengan
mudah. Apakah bebas berarti bebas untuk melakukan apa saja? Bebas memiliki arti
tidak terhalang atau terganggu sehingga dapat bergerak, berbicara, berbuat, dan
melakukan aktivitas lainnya dengan leluasa. Kata bebas juga artinya selesai
masa tahanan dari penjara. Bebas juga memiliki arti tidak terikat oleh aturan.
Jika ingin lebih jelas bisa dicek di KBBI atau tanyakan ke ahli bahasa. Namun,
benarkah seseorang boleh bebas menyampaikan aspirasinya?
Apakah jika
tidak ada aturan itu baik? Bayangkan saja jika tidak ada aturan di jalan raya,
semua orang boleh bebas memilih arah jalan. Tidak ada lampu lalulintas di
persimpangan jalan. Semwrawut jadinya. Kemudian ada aktivis yang berjuang atas
nama kebebasan. Ada juga demo untuk memperjuangkan kebebasan. Jadi sebenarnya
lebih baik bebas atau ada aturan?
Akan jadi
sebuah paradoks jika dikatakan bebas, tetapi ada aturannya. Nah jadi sebenarnya
bebas atau tidak? Sehingga istilahnya jadi bebas yang diatur atau aturan
kebebasan. Beginilah sebenarnya kondisinya kebebasan berpendapat di Indonesia.
Dikatakan tidak bebas ya bebas, dikatakan ada atau tidak aturannya, nyatanya
sudah ada aturannya. Terserah apapun istilahnya, kondisi di Indonesia tetap ada
aturan yang mengatur mengenai kebebasan berpendapat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih atas Comment nya