Halaman

Senin, 15 Juli 2019

Antara kebebasan dan kebablasan

Apa artinya kebebasan?
Seseorang boleh bebas untuk berpendapat. Apalagi saat ini, seseorang bisa menuliskan apa saja yang ada dalam pikirannya dan dapat tersampaikan ke banyak orang dengan mudah. Apakah bebas berarti bebas untuk melakukan apa saja? Bebas memiliki arti tidak terhalang atau terganggu sehingga dapat bergerak, berbicara, berbuat, dan melakukan aktivitas lainnya dengan leluasa. Kata bebas juga artinya selesai masa tahanan dari penjara. Bebas juga memiliki arti tidak terikat oleh aturan. Jika ingin lebih jelas bisa dicek di KBBI atau tanyakan ke ahli bahasa. Namun, benarkah seseorang boleh bebas menyampaikan aspirasinya?

Apakah jika tidak ada aturan itu baik? Bayangkan saja jika tidak ada aturan di jalan raya, semua orang boleh bebas memilih arah jalan. Tidak ada lampu lalulintas di persimpangan jalan. Semwrawut jadinya. Kemudian ada aktivis yang berjuang atas nama kebebasan. Ada juga demo untuk memperjuangkan kebebasan. Jadi sebenarnya lebih baik bebas atau ada aturan?

Akan jadi sebuah paradoks jika dikatakan bebas, tetapi ada aturannya. Nah jadi sebenarnya bebas atau tidak? Sehingga istilahnya jadi bebas yang diatur atau aturan kebebasan. Beginilah sebenarnya kondisinya kebebasan berpendapat di Indonesia. Dikatakan tidak bebas ya bebas, dikatakan ada atau tidak aturannya, nyatanya sudah ada aturannya. Terserah apapun istilahnya, kondisi di Indonesia tetap ada aturan yang mengatur mengenai kebebasan berpendapat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas Comment nya